Minggu, 17 Oktober 2010

Dituduh Mencuri, Nenek Rasminah Dipenjarakan Majikannya

Dituduh mencuri piring,pembantu di penjarakan oleh majikannya?KEJAM!!

[TANGERANG] Hukum di negeri ini memang memprihatinkan. Seorang nenek berusia 60 tahun, Rasminah binti Rawan, sudah tiga bulan ini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang karena dituduh mencuri enam buah piring dan seporsi sop buntut beku milik majikannya.

Padahal si nenek sudah mengabdi sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya itu selama sembilan tahun. Bandingkan dengan koruptor yang memakan uang negara miliaran rupiah dengan mudahnya mendapatkan grasi, remisi, bahkan bebas melenggang.


Tersangka yang masih dalam proses persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi itu justru mengaku, dia tidak mencuri melainkan majikannyalah yang sudah memberi piring dan pakaian bekas kepadanya. Dia menyatakan sangat sedih karena dipaksa mengaku mencuri dan dipenjarakan.
Rasminah yang sebelumnya menyewa rumah petak di gang Damai RT 03 RW 05 Nomor 12 B, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, itu memiliki seorang anak, Astuti (20), dan bekerja di rumah majikannya Siti Aisyah yang disebut-sebut pernah mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tangerang Selatan.

Dia sudah cukup lama dengan gaji Rp 500.000 per bulan. Sejak Rasminah ditahan, anaknya tak kuat lagi membayar sewa rumah dan kini terpaksa menumpang di rumah sahabat ibunya.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Ibnu Widodo, Minggu (10/10), kini terdakwa menjadi tahanan di LP Wanita Tangerang. Kasusnya sedang dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (13/10) dengan agenda yang sama.

“Nenek Rasminah dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam penjara lima tahun. Dia dilaporkan oleh majikannya Siti Aisah ke Polsek Ciputat. Setiap kasus pencurian, pelaku semuanya ditahan,” kata Ibnu.

Kapolsek Ciputat, Ajun Komisaris Ngisa Anshari mengatakan, Rasminah dilaporkan oleh Siti Aisah karena pembantu rumah tangga itu melakukan pencurian di rumahnya. Dalam hal ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian bekas, enam buah piring dan sop buntut beku yang dituduhkan majikannya sudah dicuri oleh nenek itu.

Pelaku sendiri, kata Ngisa, membantah telah melakukan pencurian tersebut. Nenek Rasminah mengatakan, barang-barang bekas yang ada dirumahnya itu diberikan oleh majikannya. “Barang bekas, piring dan pakaian bekas itu sudah diberikan oleh majikan saya,” tutur Ngisa menirukan keterangan Rasminah.

Namun, dari barang bukti yang disita dan kini dijadikan alat bukti itu ada satu yang diakui oleh Rasminah yaitu sop buntut yang dia ambil dari lemari es majikannya. Sop buntut yang belum diolah itu (bahan mentah) berada didalam kulkas yang baru dibeli dari pasar oleh sang majikan.

Ngisa mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak yang memperkarakan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan jalan damai tanpa harus melalui persidangan. “Tapi majikannya menolak dan tetap memperkarakan,” ujar Ngisa. [132]
Baca Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...